Abaikan Prokes! Konser Musik Penuh Sesak di Bekasi Viral di Medsos, Satpol PP Ambil Tindakan
Atas peristiwa konser musik penuh sesak di Bekasi yang viral di medsos, Satpol PP ambil tindakan.-fin-
JAKARTA, DISWAY.ID – Sebuah acara musik yang bertemakan Solidaritas Untuk Jrx viral di medsos.
Atas peristiwa konser musik penuh sesak di Bekasi yang viral di medsos, Satpol PP ambil tindakan.
Viralnya konser ini bukan karena temanya, namun karena acara tersebut penuh sesak dan melanggar protocol kesehatan (Prokes) yang masih berlaku.
Konser music yang digelar pada Minggu (20/3/2022) di salah satu cafe Kawasan Galaxy Bekasi Selatan Kota Bekasi tersebut terlihat penuh sesaak oleh pengunjung.
“Pihak kami tengah melakukan penyelidikan atas video yang viral tersebut, kami memastikan bahwa pihak Satpol PP akan mendatangi café tersebut untuk mengkonfirmasi terkait acara yang mereka gelar dan tanpa Prokes Covid-19 tersebut,” jelas Abi Hurairah selaku Kepala Satpol PP Kota Bekasi.
BACA JUGA:Rp24 Jutaan, Skutik Ola S1 Pro, Ngecas Cuma 5 Menit dan Mampu Melesat Hingga 115 Kmh
BACA JUGA:Meskipun di Kolong Aki Fazzio Aman Disegala Kondisi, Yamaha Bocorkan Rahasianya
"Hari ini baru kita cek ke lokasi untuk memastikan kebenaran video tersebut, saya sudah perintahkan Kabid Gakda (penegakan daerah)," ucap Abi Hurairah.
Akan tetapi Abi mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan secara pasti apakah konser yang di lakukan di Galaxy Kota Bekasi tersebut telah mengantongi izin.
Terkait perizinan Abi juga akan melakukan penyelidikan sehingga dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlakuk.
BACA JUGA:Pesawat China Airlines Jatuh di Pegunungan, Tak Ada Tanda-tanda Selamat, Maskapai Sampaikan Duka
"Akan menanyakan perizinannya, siapa yang mengeluarkan izin pelaksanaan konser tersebut, siapa yang mengeluarkan rekomendasi, saya perintahkan seperti itu dan saat ini saya belum bisa memberikan jawaban," ungkapnya.
Masih dengan Abi, dalam masa PPKM Level 2 untuk mengadakan konser musik dengan kapasitas full 100 persen masih belum di izinkan di wilayah Kota Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.id