Saldo E-toll Kurang saat Berada di Gerbang Tol? Pengendara Wajib Lakukan Hal Ini
PT Jasa Marga Transjawa Tol Catat Sejumlah Gerbang Tol Utama Wilayah Trans Jawa- Dok. Jasa Marga-
JAKARTA, DISWAY.ID - Apabila saldo E-toll atau kartu tol kurang ketika sedang berada di paling depan gerbang tol, hal ini tak hanya menghambat perjalanan, tetapi juga bisa berujung denda sampai ratusan rupiah.
Baru-baru ini ada seorang pengemudi mobil yang viral usai kena denda membayar tarif tol sebesar Rp789 ribu ketika gagal tapping kartu tol di Tol Cisumdawu, Jawa Barat.
Peristiwa yang terjadi ini ketika saldo e-toll milik pengemudi mobil ini tidak mencukupi.
BACA JUGA:Viral Pengemudi Kena Tarif Tol Hingga Rp789 Ribu Padahal Cuma Lakukan Ini
BACA JUGA:5 Tips Jitu Menang War Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta, Dijamin Berhasil!
Lantas, pengemudi tersebut memutuskan untuk mundur supaya bisa mengisi dana di kartu uang elektroniknya.
Setelah mengisi dana di kartu e-toll, pengemudi tersebut kembali masuk gerbang tol untuk tapping.
Siapa sangka, saat mencoba tapping kartu elektroniknya kembali, pengemudi terebut justru dkenakan tarif hingga Rp789 ribu atau dua kali tarif jarak terjauh.
Lalu, untuk menghindari hal tersebut, apa yang harus dilakukan oleh pengemudi agar tidak terkena denda?
Menurut Media Relation and Promotion Section Head Jasa Marga Irwansyah menyebutkan jika saldo e-toll yang tidak mencukupi ketika berada di gerbang tol sebenarnya tidak akan dikenakan denda.
BACA JUGA:Long Tail Keyword Adalah: Pengertian, Manfaat, dan 6 Cara Menemukannya!
Akan tetapi, pengguna tol akan dijatuhi denda asal gerbang salah (AGS) sebesar dua kali lipat tarif tol apabila mundur atau putar balik untuk mengisi saldo.
Irwansyah juga menjelaskan, saat memasuki jalan tol, pengendara akan diminta untuk lakukan tapping di gerbang tol untuk menentukan asal gerbang.
Nantinya, setelah melintas, pengendara akan kembali diminta tapping kartu yang sama di gerbang tol selanjutnya untuk bisa menentukan besaran tarifnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: