Nakes Dipermudah Penuhi SKP untuk Perpanjang SIP, Kelonggaran Hanya Sampai 31 Desember 2024
Kemenkes beri kelonggaran pemenuhan SKP untuk penerbitan perpanjangan SIP. -kemenkes RI-
Kemudian, SIP yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku dan/atau dicabut oleh dinas kesehatan setempat.
“Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, maka itu akan secara otomatis diaktifkan kembali,” terang dr. Yuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: