23 Kasus Judol Diungkap Ditkrimsus PMJ

23 Kasus Judol Diungkap Ditkrimsus PMJ

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak -disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya telah ungkap puluhan kasus judi online (Judol) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengungkap 23 kasus Judol sejauh ini.

"dari 23 ungkap kasus Judol, bandarnya semua ada di luar negeri," katanya kepada awak media, Sabtu 29 Juni 2024.

BACA JUGA:BMKG Rilis Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat Pada 29-30 Juni 2024, Jakarta Waspada!

BACA JUGA:Polda Lampung Benarkan Bupati Lamteng Musa Ahmad Diperiksa di Jakarta, Kasusnya Terungkap

Pihaknya telah mengamankan lebih dari 50 orang dalam ungkap kasus Judol tersebut.

"Yang kita tangkap dan tahan adalah kaki-kakinya yang ada di Indonesia sebanyak 56 orang tsk," ujarnya.

Bandan pengelola website disebut berada di luar negeri.

"Bandar, server, pengelola ada di luar negeri," terangnya.

Sebelumnya, kesulitan dalam mengejar bandar judi online diungkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Hatta Mantan Anak Buah SYL di Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Gratifikasi dan Memeras ASN Hingga Rp 44,5 M

BACA JUGA:Demokrat Bakal Jagokan Heru Budi Hartono Maju Pilkada Jakarta 2024

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bandar judol banyak berada di luar negeri.

"Satu tadi, bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads