Polda Lampung Benarkan Bupati Lamteng Musa Ahmad Diperiksa di Jakarta, Kasusnya Terungkap

Polda Lampung Benarkan Bupati Lamteng Musa Ahmad Diperiksa di Jakarta, Kasusnya Terungkap

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dalam suatu acara belum lama ini.-tangkapan layar-

LAMPUNG, DISWAY.ID-- Kabar pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad di Gambir, Jakarta, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung.

Pemeriksaan terhadap Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan proyek yang telah menetapkan dua tersangka yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo.

"Penyidik dari Polres Metro melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah. Pemeriksaan berlangsung di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat," katanya kepada disway.id, Jumat 28 Juni 2024.

BACA JUGA:Diduga Bupati Lampung Tengah Diperiksa di Polsek Gambir oleh Penyidik Polres Lampung

Kasus itu berawal dalam laporan korban yang bernama Habriansyah yang melaporkan Erwin Saputra atas penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talut hingga sumur bor sebesar Rp 2 miliar.

"Pelapor atas nama Habriansyah melaporkan Erwin Saputra atas dugda aan penipuan proyek pada tahun 2022 lalu. Korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.071.550 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Terdapat pihak yang diperiksa di Polsek Gambir, Jakarta Pusat pada malam Kamis 27 Juni 2024.

Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan mengatakan pihak itu diperiksa oleh penyidik Polres Lampung.

Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang diperiksa tersebut.

BACA JUGA:Diduga Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa di Polsek Gambir, Kapolsek Angkat Bicara

"Iya mas, (Polres, red) Lampung mas," katanya kepada disway.id, Jumat 28 Juni 2024.

"Tadi malam ada rekan polisi meminta bantuan untuk tempat pelaksanaan tugas pemeriksaan di tempat kita,, saya bantu, tapi siapa dan apa yang diperiksa itu ranah penyidik,demikian," lanjutnya.

Diungkapkannya, kini pemeriksaan tersebut telah usai dilaksanakan.

"Sudah (Selesai, red)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: