Soal Temuan Sumber Air Kemasan, DPR Dorong Lakukan Investigasi Soal AMDK Diambil dari Sumur Bor

Soal Temuan Sumber Air Kemasan, DPR Dorong Lakukan Investigasi Soal AMDK  Diambil dari Sumur Bor

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan sumber air kemasan merek Aqua yang berasal dari sumur bor yang tak sesuai dengan klaim di iklan-Danone Aqua-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan sumber air kemasan merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana selama ini diklaim dalam iklan. 

Baginya, temuan ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.

BACA JUGA:Ribut-ribut Sumber Air Aqua dari 'Sumur Bor', Pakar UGM: Air Minum Tak Harus Diambil dari di Pegunungan

BACA JUGA:HEBOH Aqua Disebut Airnya Berasal dari Sumur Bor, BPKN Bakal Minta Penjelasan Produsen!

"Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dibilang dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Rivqy melalui rilis yang disampaikan, Jumat, 24 Oktober 2025.

Sebagai informasi, temuan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. 

Dalam kunjungannya, terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.

BACA JUGA:Karyawan SPPG Dianiaya dan Dilecehkan Atasan di Bekasi, Polisi Dalami CCTV

Salah satu pegawai pabrik menjelaskan kepada Gubernur Dedi bahwa kedalaman sumur bor tersebut mencapai 100 meter. Temuan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai potensi dampak lingkungan, termasuk pergeseran tanah akibat pengeboran dalam skala besar.

Menanggapi hal tersebut, Rivqy menilai praktik tersebut berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.

"Diatur dalam UU tersebut, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Jika perusahaan tersebut bersalah, tentu mesti diberi sanksi tegas,” tegas Legislator dari Jawa Timur IV itu.

BACA JUGA:YLKI Desak Pemerintah Audit Izin Usaha Aqua yang Dinilai Menyesatkan Soal Sumber Air Dibor

Dirinya juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian mendalam. Ia menilai perlu adanya evaluasi komprehensif terhadap kegiatan tersebut.

"Komisi VI nanti bisa mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak dari aktivitas sebelum, saat dan sesudah pengeboran sumur tersebut dilakukan. Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan apakah ada potensi membahayakan untuk konsumen air kemasan tersebut,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads