Kronologi Mobil Damkar Ditabrak Kereta di Indramayu Diungkap KAI: Terobos Pintu Perlintasan
Kronologi mobil Damkar ditabrak kereta di Indramayu diungkap KAI yang menyebabkan pecahnya lampu dari kereta tersebut.-tangkapan layar X@sahabat_kereta-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kereta Api dengan nomor 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas, tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis pada Selasa 2 Juli 2024.
Kronologi mobil Damkar ditabrak kereta di Indramayu diungkap KAI yang menyebabkan pecahnya lampu dari kereta tersebut.
Dalam keterangan resmi yang diterima Disway.Id, KAI menyebut mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.
Akibat kejadian tersebut, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Diamankan di Tengerang, Kombes Hengki: Bawa Puluhan Paket Sabu
BACA JUGA:Balikpapan City Trans Mulai Diuji Coba, Ditjen Perhubungan Darat: Dukung Transportasi IKN
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwasanya kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok.
Dikatakan Joni, sesuai UU No : 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut kata Joni juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
BACA JUGA:Pengakuan Cristiano Ronaldo yang Menangis Usai Gagal Pinalti Lawan Slovenia: Sulit Dijelaskan
"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Joni.
Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
- Mendahulukan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: