Tersangka Dugaan Korupsi Antam Masih Belum Ditahan KPK: Siman Bahar Sedang Sakit Keras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menemukan petunjuk baru dari dokumen yang ada di dalam mobil milik Harun Masiku (HM).-Ayu Novita-
Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
BACA JUGA:Mati
BACA JUGA:Karangan Bunga 'Save Prof BUS' Banjiri FK Unair Buntut Pemecatan Dekan Prof Budi Santoso
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal.
Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.
Perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: