Bocah di Bawah Umur Diduga Dilecehkan Sesama Jenis di Cisauk
Tersangka menjadikan keponakannya berinisial D yang di bawah umur sebagai objek pembuatan konten pornografi sejak September 2022 hingga Juni 2023.-tangkapan layar-
TANGSEL, DISWAY.ID - Polres Tangerang Selatan menerima laporan dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Benar perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan," katanya kepada disway.id, Jumat 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Virgoun Tetap Beri Nafkah ke Anak, Meski Dipenjara Kasus Narkoba
Diungkapkannya, penyidik telah memeriksa beberapa saksi.
"Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan klarifikasi, karena penyelidikan," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada para korban agar melapor dan koordinasi kepada penyidiknya.
"Apabila ada yang merasa jadi korban peristiwa, agar segera untuk berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA," ujarnya.
Disebutkannya, korban awalnya membuat LP di Polsek Cisauk. Kini kasusnya ditangani di Polres Tangerang Selatan.
Diketahui, diduga belasan anak dibawah umur menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh bocah berinisial MR(13).
Kejadian itu diduga terjadi di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: