Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70, Dibuka hingga 8 Juli 2024

Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70, Dibuka hingga 8 Juli 2024

Kartu Prakerja gelombang 72---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Cek link dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 70 yang telah dibuka sejak Jumat, 5 Juli 2024.

Prakerja merupakan suatu program berupa peningkatan kompetensi dengan adanya bantuan biaya dari pemerintah.

Kualifikasi untuk peserta yang dapat mengikuti Prakerja ini meliputi para pencari kerja, pekerja yang mengalami PHK, hingga pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi yang dimiliki.

BACA JUGA:Kapan Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka? Begini Cara Ceknya

Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 sudah dibuka sejak Jumat, 5 Juli 2024 hingga Senin, 8 Juli 2024.

Pengumuman dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 dibagikan oleh media social resmi @prakerja.go.id.

""KAMU MEMINTA, MIMIN MENGABULKAN! Siapa yang dari kemarin sibuk nanyain kapan pembukaan gelombang mulu tiap mimin ngepost?," tulis @prakerja.go.id dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.

"Nih dikabulin, Gelombang 70 DIBUKa! Yuk Sob segera klik "Gabung Gelombang" sekarang di dashboard Prakerja kamu!," sambungnya.

Bagi kamu yang tertarik ingin melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70, yuk simak syarat, link, hingga cara daftarnya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Yuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 Terbaru Juni 2024, Dapat Biaya Pelatihan Rp3,5 Juta!

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Sebelum melakukan pendaftaran, kamu perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi pendaftar.

Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70.

  • Tidak sedang menempuh Pendidikan formal
  • WNI paling rendah usia 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  • Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu keluarga (KK) menjadi penerima Kartu Prakerja
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: