Simak Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Syarat Jadi Pemilih

Simak Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Syarat Jadi Pemilih

Cara cek DPT Online untuk Pilkada 2024.--https://cekdptonline.kpu.go.id/

JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang pimilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pastikan masyarakat sudah mengetahui status pemilih di Daftar pemilih Tetap (DPT).

Untuk mengetahui status DPT, masyarakat bisa cek secara online melalui laman Cek DPT Online.

Saat ini, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data untuk pemilih di Pilkkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Apa Saja Tugas Pantarlih Pilkada 2024? Simak Informasinya di Sini

Proses ini dilakukan selama satu bulan oelh anggota Pantarlih yang terpilih mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Seperti yang diketahui, Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada 27 November 2024.

Masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya bisa cek apakah namanya telah terdaftar di DPT atau belum, lantas bagaimana cara ceknya?

Simak berikut link dan cara cek DPT Online lengkap dengan syarat pemilih yang perlu diketahui.

BACA JUGA:Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Simak di Sini dengan Tugas dan Kewajibannya

Link dan Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024

Masyarakat dapat cek melalui website Cek DPT Online KPU di link berikut ini:

  • https://cekdptonline.kpu.go.id/

Berikut cara yang dapat dilakukan untuk cek status pemilih di DPT Online:

  • Kunjungi website DPT melalui link di atas
  • Kemudian masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Setelah itu masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP
  • Input kode OTP yang berhasil dikirim melalui nomor WhatAspp
  • Selanjutnya klik "Konfirmasi" nantinya halaman dashboard akan menampilkan data berupa nama lengkap pemilih, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, dan kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA:Wah! Nama Nagita Slavina Masuk Bursa Pilkada Sumut 2024, Diproyeksikan Dampingi Bobby Nasution

Data yang tertera merupakan data pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads