Praperadilan Pagi Setiawan Diterima, Susmo Duadji: Jangan-jangan Tahanan Lain Kasus Vina Cirebon Nasibnya Sama

Praperadilan Pagi Setiawan Diterima, Susmo Duadji: Jangan-jangan Tahanan Lain Kasus Vina Cirebon Nasibnya Sama

Keputusan praperadian Pegi diterima mendapatkan tanggapan dari Susmo Duadji mengatakan jangan-jangan tahanan lain kasus pembunuhan Vina Cirebon nasibnya sama.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Rasa haru terlihat saat orang tua Pegi Setiawan yang hadir langsung di persidangan praperadilan di KN Jawa Barat pada Senin 8 Juli 2024.

Setelah diputuskan oleh hakim Hakim Tunggal Eman Sulaiman, bahwa praperadilan Pegi Setiawan diterima maka Pegi harus segera dibebaskan.

Keputusan praperadian Pegi diterima mendapatkan tanggapan dari Susmo Duadji mengatakan jangan-jangan tahanan lain kasus pembunuhan Vina Cirebon nasibnya sama.

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

BACA JUGA:Puluhan Rudal Hizbullah Hantam Pangkalan Israel di Meron

Susno mengatakan bahwa ini merupakan sebuah pil pahit dan pelajaran bagi Polri agar dapat melakukan perbaikan kedepannya.

Dalam persidangan praperadilan tersebut, Hakim Eman juga menyampaikan bahwa penahanan Pegi oleh Polda Jabar tidaklah sah.

Sedangkan Ibu Pegi terlihat sangat bahagia atas keputusan hakim yang menyatakan bahwa pegi harus segera dibebaskan.

Pihak keluarga langsung menyambangi Polda Jabar untuk menjemput Pegi yang saat ini masih ditahan.

BACA JUGA:18 Daftar Event Jakarta Bulan Juli 2024, Ada SEVENTEEN Exhibition hingga We The Fest

BACA JUGA:Dr Tompi Marah Tim Atta Halilintar Sebut Harga Rumahnya Rp 150 Milliar: Kebodohan Konten Kreator!

Salah satu kuasa hukum Pegi menyampaikan bahwa keputusan ini sesuai dengan harapan mereka.

Hak senada juga disampikan oleh Jamin Ginting selaku pengamat hukum mengatakan bahwa dengan kondisi ini maka pihak Polda Jabar segera membebaskan pegi karena penangkapan yang dilakukan tidaklah sah.

Akan tetapi Polda Jabar masih memiliki kesempatan untuk kembali mengajukan kasus ini jika memiliki bukti lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: