Pegi Bebas Demi Hukum Usai Penetapan Tersangka Batal, Apa Langkah Polda Jabar Selanjutnya?

Pegi Bebas Demi Hukum Usai Penetapan Tersangka Batal, Apa Langkah Polda Jabar Selanjutnya?

Hakim Eman Sulaeman menceritakan tekad untuk menjadi hakim tersebut telah ada sejak ia duduk di bangku SMP puluhan tahun lalu.-dok disway-

Eman menyimpulkan jika tindakan termohon yakni Kepolisian dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

BACA JUGA:Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala. 

Selain itu, Eman menyebut menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujarnya.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: