PSSI Ungkap Aturan Baru di Liga 1 dan Liga 2 2024-2025

PSSI Ungkap Aturan Baru di Liga 1 dan Liga 2 2024-2025

Menurut Wakil Ketua Komite Wasit Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), Yoshimi Ogawa menjabarkan bahwa Liga 1 dan Liga 2 2024-2025 akan menggunakan peraturan wasit yang baru.-Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - PSSI ungkap aturan baru di Liga 1 dan Liga 2 2024-2025, di mana aturan ini tantang pimpinan pertandingan.

Menurut Wakil Ketua Komite Wasit Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), Yoshimi Ogawa menjabarkan bahwa Liga 1 dan Liga 2 2024-2025 akan menggunakan peraturan wasit yang baru.

Sistem baru ini bernama New Referee Evaluation System (Refer), menurutnya, ini merupakan perbedaan dengan musim sebelumnya. 

BACA JUGA:Senyum Sumringah Pegi Setiawan Usai Resmi Bebas

BACA JUGA:Jokowi soal Kemungkinan Kaesang Maju Pilkada: Tugas Orangtua Mendoakan

Dengan sistem ini mereka bisa lebih mengetahui performa para pemain selama bergulirnya sikulit bundar dilapangan.

"Karena kita mengedepankan kolaborasi dengan bantuan referee assistant," ungkap Ogawa dalam Refereeing Workshop For media di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Sebelumnya, PSSI sudah melakukan pembekalan terhadap wasit Indonesia mengenai Refer System untuk penilai para wasit pada gelombang pertama.

BACA JUGA:Ditanya Kans Maju Dalam Pilkada Jakarta, Kaesang: Sabar

BACA JUGA:Ini Tindakan Tegas PPP Buat Sri Antika, Mantan Calegnya yang Diduga Narkoba

Sebanyak 16 wasit yang sudah melakukan penilaian dimulai dari 22 Februari sampai berakhir Minggu, 25 Febuari 2024.

Selama melalui kegiatan ini Departemen Wasit PSSI jadi bisa memberikan evaluasi yang tepat dan skor akurat dari sistem serta dia juga ingin melihat sejauh mana para penilai wasit ini dapat menggunakan komputer.

"Lalu kami bisa mengidentifikasi siapa yang performanya baik dan siapa yang performanya tidak baik. Kemudian kami bisa mengidentifikasi potensi lebih dari wasit, dari liga 2 hingga liga 1. Itu sebabnya, sistem ini memberikan banyak keuntungan bagi kami," ujarnya.

BACA JUGA:Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads