Percepatan Industrialisasi, Kemenperin Keluarkan Aturan Baru Kawasan Industri

Percepatan Industrialisasi, Kemenperin Keluarkan Aturan Baru Kawasan Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Guna mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, Kementrian Perindustrian tengah menginisiasi penyusunan peraturan turunannya.

Hal ini mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, aturan tersebut diyakini dapat menjadi pendukung pertumbuhan industri manufaktur, dan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Raih Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2023

BACA JUGA:Tarif Impor Bakalan Naik, Mendag Zulhas Ungkap Syarat dan Ketentuannya

"Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri," ujar Agus dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa (09/07).

Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.

Menurut Menperin Agus, dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2024, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku lagi .

"Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI)," jelas Agus.

Serta, kata Agus, Pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM)

BACA JUGA:Festival Bunga dan Buah Tanah Karo Masuk Karisma Event Nusantara 2024

BACA JUGA:Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Bagi Pemegang Merk dan Importir Umum Guna Optimalkan Pelayanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor

Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Eko Cahyanto, PP Nomor 20 Tahun 2024 ini merupakan bentuk sempurna dari PP No. 142 tahun 2015 tentang kawasan industri.

"Pembangunan kawasan sangat perlu untuk didukung dengan kebijakan pengembangan kewilayahan yang bersifat spasial, terutama pemenuhan infrastruktur industri di sekitar Kawasan Industri," kata Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: