Tarif Impor Bakalan Naik, Mendag Zulhas Ungkap Syarat dan Ketentuannya

Tarif Impor Bakalan Naik, Mendag Zulhas Ungkap Syarat dan Ketentuannya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Setelah sempat menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akhirnya menegaskan, bahwa kebijakan bea masuk 200 persen untuk produk tidak akan segera diterapkan begitu saja.

Menurut Menteri yang akrab disapa Zulhas ini, tetap akan ada kriteria tertentu untuk menetapkan penerapan bea masuk 200 persen kepada barang-barang impor seperti produk beauty, tekstil, dan keramik yang masuk ke dalam negeri.

"Kalau barang impor itu nantinya mengalami pelonjakan sehinggan membahayakan industri kita, itu baru boleh dikenai pajak bea masuk," jelas Mendag Zulhas dalam keterangan tertulisnya pada Senin (08/07).

BACA JUGA:Festival Bunga dan Buah Tanah Karo Masuk Karisma Event Nusantara 2024

BACA JUGA:Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Bagi Pemegang Merk dan Importir Umum Guna Optimalkan Pelayanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor

Selain itu, Zulhas melanjutkan, kebijakan ini ada bukan untuk membatasi jalur perdagangan di Indonesia.

Zulhas menilai, kebijakan ini nantinya akan berlaku sebagai kebijakan anti dumping, yang akan berfungsi sebagai penengah diantara persaingan harga antara produk impor dengan produk dan industri dalam negeri. 

Produk yang akan dikenai kebijakan ini sendiri adalah produk yang sudah memiliki pasar tetap selama tiga tahun berturut-turut dan memiliki pengaruh terhadap perekonomian Indonesia.

"Jadi negara manapun bisa melakukan tindak pengamanan seperti ini, seperti mengenakan kebijakan bea masuk anti dumping atau tindakan pengamanan untuk barang-barang impor," ujar Zulhas.

Untuk memastikan bahwa barang-barang impor yang akan dikenakan bea masuk nanti memang produk yang masuk ke dalam daftar.

BACA JUGA:Langkah Strategis Pemerintah Tanangani Krisis Iklim Dalam Peringatn Hari Lingkungan Hidup 2024

BACA JUGA:Kunjungi Jakarta Fair 2024, Mendag Zulhas Borong Produk UMKM

Zulhas juga meminta bantuan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk mendata barang-barang impor yang masuk selama tiga tahun terakhir.

"Dari tiga tahun terakhir itu kan nanti bisa dilihat dan dihitung, apakah itu impornya melonjak dalam tiga tahun terakhir,"ujar Zulhas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: