Nasdem Legowo SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Kita Hormati Keputusan Hakim

Nasdem Legowo SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Kita Hormati Keputusan Hakim

Nasdem legawa SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam kasus korupsi Kementan -Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menanggapi hal itu, Sekjen NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya legowo dengan keputusan hakim terhadap SYL.

BACA JUGA:Elektabilitas Merosot di Jakarta, Ridwan Kamil: Nggak Bisa Ukur Tadi dengan Survei

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Masih Berstatus Sebagai Saksi, Polisi Masih Periksa Secara Detail

"Kita menghormati keputusan hakim, karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada," kata Hermawi di Nasdem Tower pada Kamis, 11 Juli 2024.

Hermawi tak mau berkomentar banyak terkait hasil persidangan SYL. Dia hanya mengatakan siapapun harus menerima putusan hakim.

"Siapapun orang di dunia ini harus menghadapi putusan hakim," pungkasnya.

Adapun vonis kasus SYL dibacakan oleh ketua majelis hakim, Riyanto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Anak Buah di Lingkungan Kementerian Pertanian

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Anak Buah di Lingkungan Kementerian Pertanian

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim Riyanto dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap lanjutnya.

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah 30 ribu dolar Amerika paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: