Syahrul Yasin Limpo dan Dua Anak Buahnya Kompak Pikir-pikir Setelah Vonis Sebelum Ajukan Banding
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pikir-pikir dulu usai divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta sibsider 4 bulan penjara. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pikir-pikir dulu usai divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta sibsider 4 bulan penjara.
Dalam hal ini, SYL melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa ia akan berdiskusi bersama-sama sebelum menentukan banding.
"Kami dari penasihat hukum, Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami akan menentukan sikap," kata Djamaludin Koedoeboen dalam persidangan pada Kamis, 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Gorontalo Diterjang Banjir dan Longsor Ekstrem Sampai Menelan Korban Jiwa, BMKG Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:BPH Migas Cek Kesiapan BBM Satu Harga di Wilayah Timur Indonesia
Senada dengan SYL, dua anak buahnya yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Soebagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta, juga pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar.
BACA JUGA:Jadwal Salat Jenazah Ustaz Yazid Jawas Pagi Ini di Masjid Agung At-Tohiriyah
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan.
SYL dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: