Digugat PKPU di Makassar, Ini Respons Wijaya Karya Bitumen

Digugat PKPU di Makassar, Ini Respons Wijaya Karya Bitumen

PT Wika Bitumen membantah tak beritikad untuk melakukan pembayaran atas proyek yang digugat salah satu vendor di Pengadilan Niaga Makassar-Dok. Wika Bitumen-

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan dari PT Wijaya Karya Bitumen (WIKA Bitumen) merespons soal gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Makassar baru-baru ini.

Wika Bitumen memberikan penjelasan terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usahanya tersebut.

BACA JUGA:Pembunuh Tukang Sampah di Proyek Wika Cilincing Ditangkap, Pelaku Sempat Buron ke Kuningan

BACA JUGA:KSO HK-WIKA-BAP Bangun JTTS Bayung Lencir-Tempino Seksi 3, Langkah Strategis Atasi Keterbatasan Akses Menuju Jambi dan Sekitarnya

Induk perusahaan berplat merah tersebut membenarkan adanya gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas nama PT Slava Indonesia (pemohon) kepada WIKA Bitumen di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar.

Berdasarkan rilis resmi oleh Corporate Statement yang diterima Disway.id, WIKA membantah adanya asumsi bahwa WIKA Bitumen tidak ada itikad untuk melunasi utang kepada PT Slava Indonesia.

Atas hal tersebut, WIKA telah memberikan arahan kepada WIKA Bitumen untuk sepenuhnya mengikuti proses peradilan.

Perusahaan BUMN konstruksi itu menyampaikan bahwa anak usahanya telah beritikad untuk mencicil tetapi ditolak oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA:DTY, Mantan Komisaris PT Wika Beton Ditahan KPK, Kasus Apa?

"WIKA Bitumen telah melakukan upaya penyelesaian atas kewajiban yang dimiliki kepada Pemohon dengan beberapa kali melakukan pemenuhan sisa pembayaran sebesar Rp425,9 juta pada tanggal 10 Juni 2024," kata Corporate Secretary perusahaan, Jumat 12 Juli 2024. 

Wika Bitumen menyebut, bahwa upaya pengembalian itu sudah dilakukan pada pemohon namun dikembalikan. 

"Namun seluruhnya dikembalikan oleh Pemohon di tanggal yang sama. Kemudian hal yang sama kembali dilakukan oleh WIKA Bitumen pada tanggal 04 Juli 2024 dan 08 Juli 2024, namun Pemohon kembali melakukan pengembalian atas pembayaran tersebut," tambahnya.

Sehingga atas kondisi tersebut, induk perusahaan menegaskan bahwa WIKA Bitumen telah memiliki itikad untuk dapat memenuhi kewajibannya kepada pemohon yakni, PT Slava Indonesia.

BACA JUGA:Satu Gugatan PKPU Vendor BUMN Bakal Membuahkan Hasil, Bro Ron Kasih Bocoran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: