DTY, Mantan Komisaris PT Wika Beton Ditahan KPK, Kasus Apa?

DTY, Mantan Komisaris PT Wika Beton Ditahan KPK, Kasus Apa?

Ilustrasi penangkapan--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) yang menjadi penghubung dalam kasus dugaan Korupsi untuk pengurusan perkara pidana di tingkat kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung (MA), Rabu 7 Juni 2023.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

BACA JUGA:Kronologi Mobil Penyanyi Dangdut 'Ngopi Maszeh' Kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto

Ghufron juga mengungkapkan, KPK menetapkan DTY bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. 

Kasus yang menjerat keduanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menjadi terdakwa di pengadilan.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. setelah mencermati proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan dengan terdakwa Gazalba Saleh (GS),” ujar Ghufron.

BACA JUGA:Jengkelnya Menko Luhut Dipanggil 'Lord' dan Penjahat

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua tersangka, yakni HH dan DTY,” tambahnya.

Kasus ini bermula sejak HH dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada 20 Desember 2020. HT (Heryanto Tanaka/ Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID) beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya.

BACA JUGA:Bareskrim Akan Panggil Rebecca Klopper Sebagai Korban

Sambung Ghufron, HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar\ sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.

“Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana,” terangnya.

BACA JUGA:1,5 Juta WNI Bekerja di Malaysia, Klaim Negeri Jiran Hanya Ada 450 Ribu Orang

Ia juga mengatakan, sekitar Maret 2022, YP juga berkoordinasi dengan tersangka DTY dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022 kepada tersangka DTY mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurusnya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: