DTY, Mantan Komisaris PT Wika Beton Ditahan KPK, Kasus Apa?

DTY, Mantan Komisaris PT Wika Beton Ditahan KPK, Kasus Apa?

Ilustrasi penangkapan--

“Masih pada sekitar Maret tahun 2022, HT juga mengajak tersangka DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang sehingga kemudian HT, DTY dan YP ketiganya bertemu di tempat tersebut,” katanya.

Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH “ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung”.

BACA JUGA:1,5 Juta WNI Bekerja di Malaysia, Klaim Negeri Jiran Hanya Ada 450 Ribu Orang

Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 Miliar. 

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

Pada 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang” yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA:Bripka Andry Minta Perlindungan ke LPSK Usai Bongkar Setoran Pimpinan

“Atas perbuatan tersebut, DTY bersama HH melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,”  tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: