Digugat PKPU di Makassar, Ini Respons Wijaya Karya Bitumen

Digugat PKPU di Makassar, Ini Respons Wijaya Karya Bitumen

PT Wika Bitumen membantah tak beritikad untuk melakukan pembayaran atas proyek yang digugat salah satu vendor di Pengadilan Niaga Makassar-Dok. Wika Bitumen-

Atas hal tersebut, WIKA Bitumen akhirnya menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan kepada Pengadilan Negeri Niaga Makassar.

WIKA Bitumen menyampaikan akan senantiasa menghormati dan menjalankan proses hukum yang berlaku.

Selain itu WIKA Bitumen juga menyampaikan akan melakukan upaya penyelesaian kewajiban serta membuka jalur komunikasi kepada Pemohon untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: