Disdik DKI Klarifikasi soal Cleansing Guru Honorer di Jakarta, Ini Penjelasannya

Disdik DKI Klarifikasi soal Cleansing Guru Honorer di Jakarta, Ini Penjelasannya

Plt Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin -78library/Instagram -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) menjelaskan latar belakang dilakukan cleansing guru honorer.

Menurutnya, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalisasi kualitas pendidikan dari sektor tenaga pengajar.

Di mana, pihaknya melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Mandiri UB 2024 Jalur UTBK Hari ini 17 Juli, Jangan Ketinggalan!

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik DKI Perbaiki Nasib Guru Honorer

"Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri diwilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4)," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin, Selasa, 16 Juli 2024.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa guru yang diberikan honor harus memenuhi persyaratan, seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 5 Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 menyebut bahwa persyaratan agar guru honorer mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah diangkat oleh Kepala Dinas.

"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Selama ini, ia mengungkapkan, guru honorer diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

BACA JUGA:Kebijakan Cleansing Guru Honorer Seolah Usir Secara Halus, Ini Kata P2G

BACA JUGA:Cek Link Pendaftaran PPDB SKB Jakarta 2024 Tahap 1, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

"Saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016," ungkapnya.

Di sisi lain, penggajian guru honorer tersebut menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: