Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru jika Kematian Vina Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan

Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru jika Kematian Vina Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti --Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti memiliki novum atau alat bukti yang dapat menunjukan jika kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan tapi disebabkan kecelakaan.

Titin mengungkapkan, dirinya memiliki 4 novum baru yang diberikan oleh sosok misterius.

Titin pun tak mau membeberkan ke media terkait sosok misterius yang memberikan alat bukti baru tersebut.

Kata Titin, novum tersebut belum pernah terungkap di media maupun persidangan perkara Vina Cirebon sebelumnya.

BACA JUGA:Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Novum tersebut terang Titin, dapat menggambarkan secara jelas apa yang sebenarnya terjadi pada 2016 silam di Cirebon.

Empat novum tersebut bakal dia hadirkan di sidang peninjauan kembali (PK) terhadap 8 terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun saat ini pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon masih melengkapi berkas pengajuan PK.

"Tiba-tiba ada seseorang yang datang menyerahkan novum itu. Kalau ibu yakin ini di 2016 memang ini rekayasa, saya kasih novum, saya kasih bukti yang lain," kata Titin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 16 Juli 2024, sore.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Sebut Pegi Bebas Juga Berkat Keberanian Saka Tatal Ungkap Kasus Vina

"Kelihatannya orang tersebut meyakini bila peristiwa itu sama seperti keyakinan saya bukan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan, saya selalu ngomong gitu ya," tambah Titin.

Titin pun meyakini jika kematian Vina dan pacarnya Eky pada 2016 silam disebabkan oleh kecelakaan.

Namun untuk membuktikan dugaannya itu, Titin mempersilahkan penyidik melakukan pendalaman untuk menggali bukti-bukti di lapangan.

"Tapi untuk membuktikan itu kan bukan saya yang harus membuktikan, ya kan dibuktikan oleh penyidik, apakah penyidik yang dulu atau kembali melakukan penyidikan ulang," cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: