Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru jika Kematian Vina Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan

Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru jika Kematian Vina Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti --Cahyono

BACA JUGA:Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016

Titin menuturkan, jika 4 novum itu juga sudah ia serahkan ke kuasa hukum terpidana perkara Vina Cirebon yakni Otto Hasibuan.

"Karena yang terpidana lain oleh Pak Otto Hasibuan, saya juga sudah menyerahkan ke pak Otro novumnya," katanya.

Sekedar informasi, para terpidana kasus Vina Cirebon yang masih menjalani hukuman adalah Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi Saputra Eko Ramadhani, Jaya dan Sudirman.

Sementara Saka Tatal saat ini sudah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara di kasus Vina Cirebon.

Titin pun enggan menyampaikan apa saja 4 novum tersebut ke media.

Namun yang terpenting sekarang kata Titin, 8 terpidana ini sudah mau buka suara terkait kasus Vina.

BACA JUGA:Pengakuan Saka Tatal soal 3 DPO Pelaku Kasus Pembunuhan Vina yang Buron: Saya Tidak Mengenal Semuanya

Kata Titin, para terpidana menyatakan jika mereka mau mengakui sebagai pembunuh Vina karena mendapat siksaan yang luar biasa dari aparat.

"Yang pasti Keyakinan itu karena sekarang berani menyatakan yang sesungguhnya bahwa dia mengakui perbuatannya karena penyiksaan yang luar biasa," ucap Titin.

Dari keterangan para terpidana itulah, Titin berkeyakinan jika peristiwa pembunuhan Vina bukan seperti yang tertuang dalam tuntutan atau keputusan hakim.

BACA JUGA:Pernyataan Berbeda Saka Tatal Dibongkar Netizen, Antara SPBU dan ke Bengkel

Titin berharap dengan adanya 4 alat bukti baru pada sidang PK nanti, para terpidana kasus Vina Cirebon bisa dibebaskan dari hukuman.

"Mudah-mudahan itu bisa menyelamatkan semuanya, karena saya yakin delapan orang yang sudah menjadi terpidana juga tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang tertuang dalam persidangan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: