Bebas Murni, Panji Gumilang Keluar Lapas Indramayu dengan Setelan Jas

Bebas Murni, Panji Gumilang Keluar Lapas Indramayu dengan Setelan Jas

Panji Gumilang bebas murni dari kasus penistaan agama usai menjalani masa pidana 1 tahun di Lapas Indramayu-Istimewa-

"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024. 

Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat. 

BACA JUGA:MUI Tak Gentar Panji gumilang Ajukan Praperadilan: Itu Hal Biasa Kok

"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.

Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.

"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: