Kilas Balik Vonis Habib Rizieq, Divonis Dua Tahun Penjara atas Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Bebas Murni Hari Ini

Kilas Balik Vonis Habib Rizieq, Divonis Dua Tahun Penjara atas Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq dinyatakan bebas murni hari ini, Senin 10 Juni 2024-Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni dari masa kurungan pidana 2 tahun.

Sebelumnya Rizieq dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas pelanggaran uu kekarantinaan kesehatan pada masa pandemi Covid-19. 

BACA JUGA:Usai Bebas Murni, Ini Kegiatan yang Akan Dilakukan Habib Rizieq

BACA JUGA:Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok

Kepastian pembebasan murni Rizieq tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Hal itu turut dibenarkan kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar

"Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024. 

Atas keputusan itu, Rizieq sudah tidak terikat dengan ketentuan bebas bersyarat sebagaimana tertulis dalam Program Pembinaan Pemasyarakatan. Habib Rizieq resmi berstatus bebas murni. 

"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," jelasnya.

BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini

Pihak Ditjenpas dalam hal ini Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra turut membenarkan jika Rizieq sudah bebas murni.

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir di tanggal 10 Juni 2024," katanya, Minggu 9 Juni 2024.

Mengulas balik proses hukum Rizieq, ia dijatuhi hukuman pidana atas tiga kasus berbeda pada masa pandemi Covid-19.

Kasus tersebut yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan dugaan pemalsuan tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads