Geruduk KPK, Alvin Lim Adukan Anggota Wantimpres Atas Dugaan Skandal Korupsi Rp20 Triliun!

Geruduk KPK, Alvin Lim Adukan Anggota Wantimpres Atas Dugaan Skandal Korupsi Rp20 Triliun!

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Gandi Sulistiyanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi sebesar Rp20 triliun-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Alvin Lim bersama LQ Indonesia Law Firm mengadukan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden ke KPK. 

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Gandi Sulistiyanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi sebesar Rp20 triliun.

BACA JUGA:Soal Perkembangan Pembangunan IKN, Jokowi: Pas 17 Agustus Secara Keseluruhan Baru 15 Persen

BACA JUGA:Belum Berkantor di IKN, Jokowi: Hujan Deres Banget, Pekerjaan Banyak yang Mundur

"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas," ujar Alvin Lim, kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. 

Alvin menduga skandal korupsi ini terkait dugaan kongkalikong agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 triliun dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta, Sinar Mas. Dana tersebut digunakan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Seperti diketahui, ada dana transaksi janggal sebesar Rp20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Sinar Mas untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Alvin.

BACA JUGA:Menhub Sebut Hujan Jadi Tantangan Terbesar Pembangunan Bandara IKN, Sebulan hanya 8 Hari Cerah

BACA JUGA:Perpres Resmi Diteken, Kepala Otorita Kini Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN

Alvin menduga kucuran dana itu aneh karena menurutnya tidak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN. Terlebih dilakukan untuk melakukan pembangunan di wilayah strategis yang mayoritas dikuasai pihak tertentu. 

"Seluruh developer mana pun, tidak ada yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Developer mau bangun itu harus cari modal sendiri, bukan dari modal pemerintah, itu yang saya tahu," tuturnya. Alvin menyampaikan ini di hadapan ratusan pengunjuk rasa yang turut hadir.

"Kenapa diberikan kepada perusahaan swasta? Kenapa tidak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang milik pemerintah?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Alvin menjelaskan bahwa uang dengan nilai yang sama juga diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium, di mana Sinar Mas menjadi salah satu anggotanya. Konsorsium tersebut mendapatkan hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun atas investasi itu.

BACA JUGA:Heru Budi: Upacara 17 Agustus di IKN, Hiburannya di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: