Penggelapan Puluhan Ribu Sepeda Motor Dibongkar Polri, Kerugian Tembus Ratusan Miliar Rupiah
Penggelapan puluhan ribu sepeda motor dibongkar Polri dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.- Anisha Aprilia-
Dari kasus ini, polisi menangkap 7 orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang - undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: