Kemdikbudristek Ingatkan Kampus Daftar Akreditasi Sebelum Agustus 2025

Kemdikbudristek Ingatkan Kampus Daftar Akreditasi Sebelum Agustus 2025

Direktur Belmawa Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T, M.T mengingatkan agar perguruan tinggi segera mendaftarkan akreditasi tiap program studinya paling lambat Agustus 2025-Dok. Kemdikbudristek-

Untuk diketahui, Pasal 83 ayat (9) juga menyebut bahwa kampus yang tidak terakreditasi terancam dibubarkan.

BACA JUGA:Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Desak Kemdikbudristek Tangani Skandal Guru Besar Abal-abal

"Menteri mencabut izin program studi atau izin pendirian perguruan tinggi yang telah ditetapkan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b," bunyi Pasal 83 ayat (9) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Sejalan dengan itu, Kemendikbud turut meluncurkan buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) agar kampus lebih mudah menyusun perangkat penjaminan mutu pendidikan.

"(Panduan ini) membantu mempercepat dan menginspirasi untuk segera melakukan penyusunan pedoman SPMI yang disesuaikan dengan Permendikbudistek Nomor 53 Tahun 2023 dan juga reorientasi kurikulumnya," pungkas Suning.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads