Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon di Bareskrim Hari Ini, Hasilnya..
Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon Hari Ini-disway.id/anisha aprilia-
Sebelumnya kuasa hüküm terpidana Roelly Panggabean mengatakan, salah sau terpidana melaporkan Iptu rudiana karena pengabiayaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.
BACA JUGA:Teknologi Quartz dan Fibra, Diklaim Terbukti Dapat Antisipasi Cuaca Buruk
BACA JUGA:88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita, Kuasa Hukum: Itu Didapat dari Endorse
Baru satu terpidana yang membuat laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Iptu rudiana.
Salah satu terpidana bernama Hadi Saputra melaporkan penganiayaan Iptu Rudiana terhadap dirinya dan terpidana yang lain.
Roelly Panggabean menambahkan, bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana seperti diinjak, dipukul, hingga dipaksa minum air urine.
“Itu bentuk-bertuk pengabiayaan yang dialami klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Roelly Panggabean.
Ia berharap Iptu Rudiana mendapat hukuman setimpal, karena penganiayaan yang dilakukan tidak manusiawi terhadap kliennya.
BACA JUGA:NasDem Ungkap Alasan Tidak Usul Kadernya untuk Dampingi Anies di Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Paman di Gresik Produksi Ratusan Konten Pornografi Keponakan Sejak 2022
Pihaknya tidak menutup kemungkinan, kata Roelly Panggabean para terpidana lain turut melaporkan Iptu Rudiana.
Hadi Saputra resmi melaporkan Iptu Rudiana karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan terpidana lainnya dengan Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Laporan tersebuty, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: