Polri Masih Pelajari Laporan Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Iptu Rudiana Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon

Polri Masih Pelajari Laporan Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Iptu Rudiana Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro --Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri masih mempelajari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana terhadap 7 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri hingga kini masih mempelajari laporan 7 tersebut. 

BACA JUGA:Tak Konsisten Saat Beri Keterangan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon!

BACA JUGA:Kubu Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon Bawa Bukti Baru Saat Gelar Perkara

"Jadi pada saat ini Bareskrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut Djuhandhani, penyidik tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Dia memastikan bahwa Penyidik akan bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Hadi Saputra terkait dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana.

BACA JUGA:Dede ke Dedi Mulyadi Ngaku Tak Pernah Cerita Soal Kesaksian Kasus Vina Cirebon ke Orang Tua: Takut Beban Pikiran Keluarga

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

Roelly Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon membeberkan sejumlah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana.

Roelly menjelaskan pengakuan para terpidana itu dituliskan melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani.

"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada didalam lapas, sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan (Iptu Rudiana)," kata Roelly di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

BACA JUGA:Susno Duadji Ungkap Keanehan di Kasus Kematian Vina Cirebon: Masa Nggak Langsung Dihabisi, Edan Po?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: