Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Kronologi Salah Tulis Alamat Sarwendah di Surat Panggilan Kedua Sidang Cerai

Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Kronologi Salah Tulis Alamat Sarwendah di Surat Panggilan Kedua Sidang Cerai

Sarwendah dan Ruben Onsu jelang sidang kedua perceraian--Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkapkan kronologi salah menulis alamat terbaru Sarwendah pada saat sidang kedua perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minola Sebayang mengaku bahwa penulisan alamat sebenarnya sudah benar sesuai dengan domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Sarwendah.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ruben Onsu Minta Sarwendah Segera Hadir di Persidangan Cerai

Hanya saja, ketika dilakukan pemanggilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat tersebut justru tidak diterima oleh Sarwendah.

"Jadi terkait dengan kesalahan alamat itu, alamat yang kita cantumkan di gugatan itu sesuai dengan alamat tinggalnya Sarwendah dan sesuai identitas dia di id card atau KTP," ujar Minola Sebayang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Digugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Siap Mandiri: Fokusnya Kerja Cari Uang!

"Panggilan pertama itu sampai diterima oleh tergugat sehingga dianggap pemanggilan itu sah. Namun, panggilan kedua itu, mereka tidak menerima, sehingga pemanggilan itu dikembalikan ke pengadilan," tambah Minola.

Setelah tim Kuasa Hukum Ruben Onsu mencari tahu alamat terbaru Sarwendah, akhirnya surat gugatan sudah direvisi kembali ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Dua Kali Mangkir, Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Akan Cepat Selesai? Humas PN Jaksel Bilang Begini

Minola Sebayang berharap dengan penyerahan surat gugatan yang sudah menyantumkan alamat sesuai dengan domisili, Sarwendah bisa segera hadir pada persidangan cerai.

Kalau pun tidak hadir, kata Minola Sebayan proses perceraian akan berjalan dengan cepat dan lancar.

BACA JUGA:Salah Alamat Bikin Sidang Kedua Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Tidak Sah

"Setelah kita mencari tau dan berkomunikasi, akhirnya kita mendapatkan satu alamat domisili daripada tergugat yang hari ini kami sampaikan sebagai perubahan alamat tergugat sehingga pihak pengadilan selanjutnya akan memanggil tergugat di alamat di mana tergugat berdomisili hari ini," ujar Minola.

"Dengan harapan, panggilan yang dikirim selanjutnya akan diteirma oleh tergugat, keputusannya ada di tangan tergugat mau hadir atau tidak hadir. Kalo pun tidak hadir tapi tetap panggilan secara sah oleh tergugat sehingga proses persidangan ini berjalan dengan cepat dan lancar," pungkas Minola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: