BPKH Raih Opini WTP Keenam Kali dari BPK untuk Pengelolaan Dana Haji

BPKH Raih Opini WTP Keenam Kali dari BPK untuk Pengelolaan Dana Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya berturut-turut.-BPKH-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya berturut-turut.

Prestasi ini menegaskan komitmen BPKH dalam mengelola dana haji dengan akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH, mengatakan, Penghargaan Opini WTP ini menunjukkan bahwa BPKH telah menjalankan pengelolaan keuangan haji secara sistematis, efektif, dan efisien.

BACA JUGA:Cak Imin Mengajukan Diri Sebagai Cagub Jakarta di Mukernas PKB, Akan Kembali Dampingi Anies Baswedan?

BACA JUGA:Belum Usai, Wanda Hara Terancam Dilaporkan ke Polisi Imbas Pakai Cadar ke Kajian Ustaz Hanan Attaki

"Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fadlul kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.

Fadlul mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini, menekankan bahwa opini tersebut memperkuat kepercayaan umat Islam Indonesia terhadap pengelolaan dana haji.

"Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji," tegasnya.

BACA JUGA:Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!

BACA JUGA:Utilitas Isuzu ELF sebagai Basis Kendaraan Mobile EV Charger

Pada kesempatan yang sama, Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana BPKH, juga menyampaikan laporan keuangan yang mencatat peningkatan posisi dana haji yang dikelola, serta nilai manfaat yang telah melampaui capaian tahun sebelumnya.

Amri mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus,

Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas dan profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji,"pungkas Amri.

Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mewajibkan BPKH untuk secara berkala melaporkan keuangan kepada Presiden dan DPR, memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan dana haji tetap terjaga dengan baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads