KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi
KPK dan LPSK lanjuti kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak di Gedung Merah Putih KPK Jakarta-Dok. KPK-
Lebih lanjut, KPK berharap dengan adanya pembaharuan kerja sama ini dapat meningkatkan kerja sama dalam rangka perlindungan saksi, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif, efisien, akuntabel dan bersinergi sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: