Pj. Gubernur Heru Siapkan Perubahan Status DKI Jakarta, 8,3 Juta Blangko KTP-el DKJ Sudah Tersedia

Pj. Gubernur Heru Siapkan Perubahan Status DKI Jakarta, 8,3 Juta Blangko KTP-el DKJ Sudah Tersedia

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapannya atas perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta dengan menyiapkan beberapa kebutuhan, salah satunya penggantian KTP elektronik.-dok.disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta telah mempersiapkan semua kebutuhan dokumen kependudukan, untuk mengantisipasi perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, pihaknya sudah siap dengan perubahan nama menjadi DKJ.

Berkaitan dengan hal itu pula, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sedang berkomunikasi dengan Kemendagri dan perubahan itu berjalan secara bertahap. Kapan dimulainya dan sampai batas kapan, nanti itu tentunya arahan dari Kemendagri,” kata Heru dalam tayangan di stasiun televisi seperti dikutip Disway.id, Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Heru Budi Dorong Orangtua Dampingi Anak Jadi Pengguna Internet Sehat

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, perubahan status itu sesuai dengan amanah Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Dalam undang-undang itu disebutkan, Provinsi DKI Jakarta saat ini tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sampai ada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Atas dasar itu pula, tambahnya, belum ada perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ hingga kini. "Jadi sebelum penggantian nomenklatur KTP DKI menjadi DKJ, maka KTP lama (DKI Jakarta) masih tetap berlaku," ujar Budi.


Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta tengah melayani pembuatan KTP seorang pelajar beberapa waktu lalu.-dok.beritajakarta.id-

8,3 Juta Blangko e-KTP DKJ Sudah Tersedia

Untuk penggantian nama DKI Jakarta menjadi DKJ dalam dokumen kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tentu memerlukan dukungan ketersediaan blangko KTP-el dari pemerintah pusat.

Budi Awaluddin mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 8,3 juta blangko KTP-el, meski belum ada penetapan Keppres. Pendistribusian KTP-el DKJ nanti tidak menunggu program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang tidak lagi tinggal di wilayah Jakarta rampung, melainkan akan dilakukan setelah Keppres terkait pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Setelah Keppres terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terbit, sudah bisa kami lakukan. Ketersediaan blangko KTP-el DKJ sudah aman,” ucap Budi, Jumat 19 Juli 2024.

BACA JUGA:PJ Gubernur Jakarta Resmikan Program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Jakarta Barat

Penggantian KTP DKI Jakarta ke DKJ cukup dilakukan di kelurahan dan Suku Dinas Dukcapil sesuai domisili penduduk. Perubahan nama DKI ke DKJ itu berimplikasi pada perubahan nama Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi DKJ dalam dokumen kependudukan warga Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: