Jalin Mitra dengan Dudika dan Kampus, Pj. Gubernur Heru Promosikan Hasil Karya Pelajar SMK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus menjalin kemitraan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja (Dudika), serta perguruan tinggi, dalam program revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)--Pemprov DKI
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus menjalin kemitraan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja (Dudika), serta perguruan tinggi, dalam program revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Harapannya akan tercipta ekosistem vokasi dan menghasilkan alumni SMK berkualitas, sesuai dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di dunia kerja yang berdampak pada hasil karya berkualitas.
Hasil kinerja dan karya berkualitas pelajar SMK juga difasilitasi, untuk dikenalkan kepada publik dalam setiap kesempatan.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji, akan terus mempromosikan hasil kreativitas karya pelajar SMK Jakarta.
Ia menilai, promosi hasi karya pelajar SMK Jakarta akan mendukung salah satu tujuan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata Indonesia (BBI/BBWI) dalam penguatan produksi produk dalam negeri.
Heru menyampaikan hal itu saat menghadiri acara Harvesting Gerakan Nasional BBI/BBWI dan Vokasi Fest 2024 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 20 Juli 2024.
BACA JUGA:Disdik DKI Klarifikasi soal Cleansing Guru Honorer di Jakarta, Ini Penjelasannya
"Tadi kita lihat hasil karya anak-anak SMK di DKI Jakarta, antara lain fashion show. Jadi kita lihat cukup baik desainnya dan ini terus kita promosikan anak-anak bangsa yang punya kreativitas luar biasa," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, arah kebijakan pendidikan vokasi, dalam hal ini pendidikan SMK kini mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perpres itu secara teknis dijabarkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
"Regulasi tersebut menjadi bentuk orkestrasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terkait (kolaborasi pentahelix) dalam meningkatkan mutu pendidikan serta pelatihan vokasi," ucapnya pada Senin, 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik DKI Perbaiki Nasib Guru Honorer
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: