Soal Terima Izin Tambang, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah: Hidup Harus Memilih

Soal Terima Izin Tambang, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah: Hidup Harus Memilih

Soal Terima Izin Tambang, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah: Hidup Harus Memilih-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan bahwasanya ia tak masalah adanya pro dan kontra di masyarakat terkait Muhammadiyah yang terima izin tambang ormas.

Menurutnya, pro kontra merupakan rahmat, karena berbeda itu indah.

"Tentang tambang, saya berkeyakinan baik yang pro maupun kontra itu, semata-mata itu mencintai perserikatan ini, saya yakin sekali," katanya saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat Jumat 26 Juli 2024.

"Tetapi pro kontra ini memang rahmat Allah, kita ga usah terlalu risau dengan perbedaan itu, karena perbedaan itu rahmat bagi kita," tambahnya.

Meski begitu, ia mengakui ada kerisauan yang tidak bisa ia tutupi. Namun, lanjut Azrul hidup haruslah memilih

"Walaupun kerisauan itu tidak bisa kita hindari atau tutupi. Kita serius tapi jangan terlalu tegang, karena hidup ini harus memmilih," imbuhnya.

Azrul mengingatkan bahwasanya, jangan sampai ada orag yang bukan kader muhammadiyah, namun merasa paling muhammadiyah gara-gara tambang.

Ia juga menyebut, bahwasanya banyak yang kecewa ketika muhamadiyah menyatakan mengambil tambang.

"Jangan sampai ada orang yang seolah-olah bukan kader Muhammadiyah, tapi merasa paling Muhammadiyah dibanding Muhammadiyah itu sendiri gara-gara tambang," tegasnya.

"Banyak yang kecewa ketika Muhammadiyah menyatakan mengambil tambang, ini baru akan, apakah Muhammadiyah betul-betul akan mengambil, tentu Muhammadiyah punya kajian-kajian mendalam," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi ruang bagi ormas keagamaan mengelola tambang melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Kemudian, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin (22/7). Aturan itu berisi tata cara pemberian tambang kepada ormas keagamaan.

Sebelum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menerima tawaran izin tambang dari pemerintah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: