Jadi Tersangka Gegara Laporkan Perselingkuhan Suami, Wanita Ini Minta Gelar Perkara Khusus Bareskrim Polri!

Jadi Tersangka Gegara Laporkan Perselingkuhan Suami, Wanita Ini Minta Gelar Perkara Khusus Bareskrim Polri!

Anandira Puspita Sari meminta Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus. -Fajar Ilman-

"Seorang ibu, punya balita, dan sedang menyusui. Apakah SOP pihak kepolisian Denpasar seperti itu sampe jam 2 pagi," ucapnya.

Di samping itu, Hendarsam mengungkapkan bahwa Anandira telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Maka beliau tidak boleh berbicara ke publik karena sudah dilindungi LPSK. Dan LPSK sudah memberikan surat rekomendasi kepada Polresta Denpasar dan Kejari Denpasar yang isinya bahwa sesuai dengan Pasal 10 UU LPSK, seorang korban dari kekerasan tindak pidana KDRT, tidak boleh dituntut secara pidana," tutup Hendarsam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads