KPU DKI Jakarta Beri Kesempatan Pasangan Calon Perbaiki Dokumen Persyaratan

KPU DKI Jakarta Beri Kesempatan Pasangan Calon Perbaiki Dokumen Persyaratan

Ilustrasi logo KPU. -dok kpu.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk memperbaiki dokumen persyaratan mereka.

Hal ini dilakukan setelah KPU menerima perbaikan tahap kedua dokumen dari pasangan calon tersebut pada tanggal 27 Juli 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya, mengatakan, pada tanggal 27 Juli pada pukul 19.00 WIB, pihaknya telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon.

BACA JUGA:Anak Perusahaan Wika Digugat Lagi, Giliran Wika Realty di-PKPU di PN Jakpus dengan Nilai Hampir 17M!

"Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang," katanya, Senin, 29 Juli 2024.

Ia menjelaskan, masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon dimulai sejak 25 Juli dan berakhir pada 27 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 Pasal 77 ayat 2.

BACA JUGA:KPK Periksa Eks Komisioner KPU Terkait Kasus Harun Masiku

Diman, perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan harus memenuhi jumlah kekurangan dukungan serta sebaran dukungan baru.

"Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggal 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024," jelasnya.

BACA JUGA:Mochammad Afifuddin Resmi Menjabat Sebagai Ketua KPU RI

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan ini mencakup pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, termasuk surat pernyataan dukungan, KTP-el, serta kesesuaian data yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu, verifikasi juga memperhatikan surat pernyataan identitas bagi pendukung yang memiliki status sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, dan usia di bawah 17 tahun yang sudah menikah.

BACA JUGA:Usai Menang PKPU di Makassar, Bro Ron Spill Lagi Gugatan Terhadap BUMN Karya di PN Jakpus: Nilainya Rp7 Miliar!

Dengan berakhirnya masa perbaikan dokumen pada 28 Juli 2024, KPU DKI Jakarta kini fokus pada tahapan verifikasi administrasi guna memastikan kelengkapan dokumen dan syarat dukungan dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: