Operasi Patuh Jaya di Tangsel Berakhir, Ribuan Pengendara Terjaring Pelanggaran
Polres Tangerang Selatan rampung melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 dari 15 hingga 28 Juli ini.-Dok. Polres Tangerang Selatan-
TANGSEL, DISWAY.ID - Polres Tangerang Selatan rampung melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 dari 15 hingga 28 Juli ini.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan ribuan pengendara terjaring operasi pihaknya.
BACA JUGA:Operasi Patuh Jaya 2024, Ratusan Pelanggar Lalin di Tangsel Terjaring
BACA JUGA:Sepekan Digelar, Segini Jumlah Pelanggar yang Terjaring Operasi Patuh Jaya di Depok
"Hasil Ops Patuh Jaya tanggal 15 sampai 28 Juli 2024 penindakan berupa teguran 755, ETLE mobile 364, ETLE Statis 0, tilang Manual 0, jumlah 1119," katanya kepada disway.id, Senin 29 Juli 2024.
Diterangkannya, ratusan kendaraan yang tindak pihaknya sebanyak 364 pengendara.
"Jenis kendaraan, roda dua 170 dan roda empat 194," terangnya.
Diungkapkannya, beberapa pengendara yang terjaring beberapa melanggar aturan berkendara.
BACA JUGA:Daftar Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta Hari ini 22 Juli, Ini Sasarannya!
BACA JUGA:Terjaring Razia Operasi Patuh Jaya, Parkir Sembarangan di Darmawangsa, Alasannya Karena Telat Kerja
"Tidak menggunakan helm 142, lawan arus 28, pelanggar marka atau rambu 194," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada para pengendara selalu menaati aturan berlalu lintas.
"Imbauan kepada para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus, tidak berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan knalpot yg tidak sesuai standar, menggunakan safety belt (untuk kendaraan R4), serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara," imbaunya.
"Operasi Patuh Jaya 2024 bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan semua orang," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: