Hati-hati! Ini Modus Penjual Konten Pornografi Anak Lewat Media Sosial

Hati-hati! Ini Modus Penjual Konten Pornografi Anak Lewat Media Sosial

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pria itu diringkus karena diduga melakukan jual-beli video porno, salah satunya video porno dengan pemeran anak kecil.

Hal itu terungkap ketika pihaknya melalukan patroli siber pada 24 Juli 2024.

Kemudian, pihaknya menemukan ada kegiatan jual-beli video porno lewat media sosial hingga aplikasi pesan kirim.

"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," katanya kepada awak media, Selasa 30 Juli 2024.

BACA JUGA:Liga Akbar Resmi Cabut Pernyataan 2016 di Depan Hakim Persidangan PK Saka Tatal: Saat Itu Saya Dibawah Tekanan

BACA JUGA:KPK Panggil Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Kemudian pihaknya menangkap Mafa pada 26 Juli 2024. 

Dimana, pria itu dibekuk di kamar kosnya di Kota Bandung, Jawa Barat dan ditemukan pula jejak digital di ponselnya.

Adapun Mafa mengaku nekat menawarkan video porno lewat akun medsos X selanjutnya bertransaksi via Telegram. Calon pembeli diminta melakukan pembayaran ke rekening tersangka.

"Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," jelasnya.

Video itu disebut dijual dengan harga murah bahkan ada penawaran paket bulanan.

BACA JUGA:Kejanggalan Proses Hukum 5 Terdakwa Vina Cirebon Dibongkar Kuasa Hukum di Persidangan PK Saka Tatal

BACA JUGA:Alasan Benny Rhamdani Nekat Bongkar Sosok T Si Pengendali Judi Online

"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," ujarnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap modus jual beli konten pornografi anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: