Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!

Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menyidangkan kasus Pungli Rutan KPK, Kamis 1 Agustus 2024-Dok. PN Jakarta Pusat-

Keduanya akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar," kata Titto. 

BACA JUGA:Dituding Bawa Senjata Laras Panjang Saat Geledah Rumah Donny Istiqomah, KPK Angkat Bicara

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para terdakwa diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019–2023. 

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. 

Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting. 

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas.

BACA JUGA:Wali Kota Semarang Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang

Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank. 

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. 

Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: