Pemilik Daycare Depok Ditangkap dan Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Begini Penjelasan Polisi

Pemilik Daycare Depok Ditangkap dan Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Begini Penjelasan Polisi

Polisi menangkap MI yang diduga menganiaya bocah berinisial MK (2) di tempat penitipan anak atau daycare di Depok-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

DEPOK, DISWAY.ID -- Polisi menangkap MI yang diduga menganiaya bocah berinisial MK (2) di tempat penitipan anak atau daycare di DEPOK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan dilakukan penyidik Polres Metro Kota Depok.

"Iya, benar (MI ditangkap malam tadi, red), oleh Polres Depok," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Geger! 4 Biawak Ukuran Jumbo Satroni Rumah Kontrakan di Koja

BACA JUGA:Serahkan Penghargaan JIA 2024, Heru Budi: Investasi Pelaku Usaha di Jakarta Berikan Dampak Positif

Sebelumnya, korban dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak daycare Depok mengalami beberapa kekerasan.

Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan bocah berinisial MK diduga ditendang oleh terlapor berinisial MI.

"Kalau dari laporannya ada ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi saksi terkait," katanya kepada awak media, Rabu 31 Juli 2024.

Diterangkannya, hingga kini korban MK jika melihat MI masih teriak hingga histeris.

"Kalau orang tua taunya hanya dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku katanya terus teriak histeris," terangnya.

BACA JUGA:Ahok dan Ida Fauziah Masuk Radar Pilgub Jakarta, Begini Kata Anies Baswedan

BACA JUGA:Anies Baswedan Buka Peluang Berpasangan dengan Jusuf Hamka: Biarkan Komunikasinya Mengalir Terus

Sebelumnya, viral rekaman detik-detik balita yang dianiaya pengasuh di Daycare Depok di media sosial.

Rekaman kamera CCTV ini menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pada balita yang dititipkan ke Daycare di Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: