KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN-disway.id/Ayu Novita-
Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;
2.Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;
3.Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini.
BACA JUGA:Warga Kemayoran Terekam Buang Sampah ke Gerbong Kosong, KAI Siapkan Sanksi Tegas
BACA JUGA:Dampak La Nina Agustus Mulai Terasa, BMKG: Terjadi 3 Bulan
Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN
"KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon," tutur Pahala.
Kemudian, Pahala mengungkapkan bahwa KPK akan memberikan tanda terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif.
Apabila dari verifikasi masih ada kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, lanjut Pahala mengungkapkan bahwa KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Cakada mengenai isian LHKPN atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki.
BACA JUGA:Indonesia Deflasi 3 Bulan Berturut-turut, Ekonom INDEF Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:Saat Jokowi Batal Ajak 500 Relawan Jalan-Jalan di IKN pada 11 Agustus 2024, Alasannya Diungkap Projo
"Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (Waktu Pendaftaran ke KPU 27 sampai 29 Agustus 2024)," pungkasnya.
Dalam hal Bakal Calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.
Pahala berharap dengan adanya surat edaran ini, para Bakal Cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.
Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: