Warga Kemayoran Terekam Buang Sampah ke Gerbong Kosong, KAI Siapkan Sanksi Tegas
Warga Kemayoran Jakarta Utara terekam tengah membuah sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Warga Kemayoran Jakarta Utara terekam tengah membuah sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.
Aksi warga itu kemudian viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warganet dan pihak KAI pun menyayangkannya.
Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:TVS Gatot Subroto Medan Resmi Dibuka, Ada Promo Diskon Hingga Rp 1,5 Juta!
BACA JUGA:Kelaparan, Badut Pengamen Nekat Jambret Emak-emak Pemotor di Tanjung Priok
VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Anne menjelaskan bahwasanya, pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne Jumat 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jaringan Konektivitas Telkom Resmi dikelola PT Telkom Infrastruktur Indonesia
BACA JUGA:Indonesia Deflasi 3 Bulan Berturut-turut, Ekonom INDEF Ungkap Penyebabnya
Anne menyebut, terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: