Sakit Hati Dituduh Mencuri Buah, Petani di Teluknaga Dibunuh Rekan Kerja
Pelaku pembunuhan terhadap petani berinisial MS (74) di kawasan Teluknaga, Tangerang diringkus Unit Reskrim Polsek Teluknaga-Dok. Polres Metro Tangerang Kota-
Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: