9 Kapal Nelayan Terbukti Gunakan Alat Tangkap Ikan yang Dilarang, Kini Diamankan Sudin KPKP Kepulauan Seribu

9 Kapal Nelayan Terbukti Gunakan Alat Tangkap Ikan yang Dilarang, Kini Diamankan Sudin KPKP Kepulauan Seribu

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu mengamankan 9 unit kapal nelayan.--Istimewa

Kemudian pihaknya juga melakukan pembinaan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan izin penangkapan.

BACA JUGA:Kapal LCT Cita XX Hilang Kontak di Timika, Ini Daftar Lengkap Nama 12 Penumpang

Ia berharap dengan dilakukannya kegiatan ini sehingga dapat meningkatkan kesadaran para nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran.

“Harapannya dilakukannya kegiatan ini sehingga dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: