KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar dan Sejumlah Barang Berharga dari Penggeledahan Di Balikpapan Terkait LPEI 

KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar dan Sejumlah Barang Berharga dari Penggeledahan Di Balikpapan Terkait LPEI 

KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar dan Sejumlah Barang Berharga dari Penggeledahan Di Balikpapan Terkait LPEI -Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti. 

Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut. 

Adapun, kata Tessa, larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. 

Dalam kasus ini, KPK itu mengatakan bahwa kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: