Pengakuan NL Terduga Pelaku Penggelapan Mobil: Sudah Sepengetahuan Kimberly Ryder

Pengakuan NL Terduga Pelaku Penggelapan Mobil: Sudah Sepengetahuan Kimberly Ryder

NL dan Kuasa Hukumnya Shabaz Chohan,--Hasyim Ashari

JAKARTA, DISWAY.ID - NL terduga pelaku penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Kimberly Ryder ke Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara.

Melalui Kuasa Hukumnya NL, Shabaz Chohan menjelaskan kronologi namanya ikut terseret dan dituduh sebagai pelaku selain Edward Akbar oleh Kimberly Ryder.

Shabaz Chohan mengatakan bahwa Kimberly Ryder dan Edward Akbar kerap menitipkan mobilnya ke NL. Adapun alasan keduanya menitipkan mobil karena sering berkunjung ke Bali.

BACA JUGA:Edward Akbar Tegas Bantah Gelapkan Mobil BMW Hadiah Pernikahan, Ini Bukti Buat Kimberly Ryder

Setiap diminta, NL selalu siap sedia memberikan mobil tersebut kepada Edward Akbar maupun Kimberly Ryder.

"Jadi kebetulan klien kami karena berteman, klien kami orang baik, jadi klien kami ini dititipkan mobil untuk diurus, ya seperti nitip mobil diurus lalu setiap mereka minta untuk dikembalikan baik Kim atau Edward, selalu diberikan pada mereka," kata Shabaz Chohan ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Selasa 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tak Hanya Edward Akbar, Disinyalir Ada Pelaku Lain dalam Kasus Penggelapan Mobil Kimberly Ryder

"Klien saya pernah cerita bahwa Kim dan Edward sering ke Bali, jadi butuh penitipan aja gitu," sambungnya.

Bahkan, Shabaz Chohan mengatakan bahwa mobil yang dititipkan oleh NL sudah diketahui oleh Kimberly Ryder.

"Jadi gini mobil ini dititipkan atas sepengetahuan Kimberly juga," katanya.

BACA JUGA:Hari Ini Suami Kimberly Ryder Bakal Diperiksa Kembali Terkait Dugaan Penggelapan Mobil

Soal tuduhan penggelapan mobil, pihak NL mengaku sama sekali tidak mengetahui mobil tersebut.

Terakhir kali, NL hanya dititipkan mobil oleh Kimberly saja saat sudah diperbaiki.

BACA JUGA:Suami Kimberly Ryder Dijadwalkan Diperiksa Minggu Depan dalam Kasus Penggelapan Mobil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: